Berikut adalah link jurnal tentang CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) :
http://ejournal.undip.ac.id/index.php/akuditi/article/view/4350/3969
http://journal.uny.ac.id/index.php/jpakun/article/download/964/774
Methaliana
Selasa, 09 Juni 2015
Minggu, 03 Mei 2015
Laporan Keuangan PT. First Media Tbk. selama 5 Tahun Terakhir
Laporan Keuangan Tahun 2009/2008
Laporan Keuangan Tahun 2011/2010
Laporan Keuangan Tahun 2012/2011
Laporan Keuangan Tahun 2013/2012
Laporan Keuangan 2014/2013
Laporan Keuangan Tahun 2011/2010
Laporan Keuangan Tahun 2012/2011
Laporan Keuangan Tahun 2013/2012
Laporan Keuangan 2014/2013
Minggu, 05 April 2015
MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA
Akuntansi
memainkan peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Sebagai cabang ilmu
ekonomi, akuntansi memberikan informasi mengenai suatu perusahaan dan
transksinya untuk memfasilitas keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna
informasi tersebut. Salah satu jenis akuntansi ialah Akuntansi Internasional.
Perbedaan
dengan akuntansi lainya adalah bahwa perusahaan yang dilaporkan adalah
perusahaan multinasional dengan operasi dan transaksi yang melintasi
batas-batas negara atau suatu perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para
pengguna yang berlokasi di negara selain negara perusahaan pelaporan.
Ada
berbagai macam factor-faktor penting yang akan menunjukan betapa pentingnya
akuntansi internasional seperti pertumbuhan dan Penyebaran opersi multinasiona,
Kompetisi global, Merger dan akuisisi lintas batas, Inovasi keuangan, dan
Internasionalisasi pasar modal. Kompetisi global serta Merger dan akuisisi
lintas batas yang akan menjadi sorotan utama dalam makalah ini.
1.
Kompetisi
Global
Kompetisi adalah factor lain yang
mendukung pentingnya Akuntansi Internasional. Penentuan acuan, suatu tindakan
untuk membandingkan kinerja suatu pihak dengan suatu standar yang memadai,
bukanlah hal yang baru. Yang baru adalah standar perbandingan yang digunakan
kini melampaui batas-batas nasional. Oleh karena itu, kita tidak lagi bersaing
dengan wilayah yang sama, tetapi bersaing dengan rekan kerja di negara lain.
Penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dilakukan. Karena, apabila para pembaca laporan yang tidak menyadari perbedaan pengukuran nasional dan perhitungan penyesuaian yang diperlukan dengan jelasnya maka akan berada dalam posisi yang tidak menguntukan.
Penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dilakukan. Karena, apabila para pembaca laporan yang tidak menyadari perbedaan pengukuran nasional dan perhitungan penyesuaian yang diperlukan dengan jelasnya maka akan berada dalam posisi yang tidak menguntukan.
2.
Merger
dan Akuisisi Lintas Batas
Seperti yang kita ketahui, konsolidasi industry marupakan
kegiatan yang lumrah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Tidak luput
juga akuntansi akan berperan penting dalam mega konsilidasi ini karena
angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian
perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses
penilaian perusahaan. Oleh karena terdapat perbedaan aturan pengukuran akuntasi
maka dapat menimbulkan kawasan bermain yang tidak sebanding dalam pasar untuk
memperoleh kendali perusahaan.
Senin, 08 Desember 2014
ISU ETIKA SIGNIFIKAN DALAM DUNIA BISNIS DAN PROFESI
Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi
1. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh ( control ) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
- Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
- Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.
Apabila situasi yang telah
disebutkan terjadi atau apabila individu tidak yakin apakah suatu situasi yang
sedang terjadi merupakan benturan kepentingan, maka harus segera dilaporkan hal
– hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada petugas kepatuhan perusahaan.
Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan bahwa situasi tersebut
menimbulkan kepentingan, maka mereka harus segera melaporkan benturan
kepentingan ini kepada komite pemeriksa. Berikut ini merupakan beberapa upaya
suatu perusahaan atau organisasi dalam menghindari benturan kepentingan adalah
sebagai berikut :
- Menghindari diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pribadi dengan perusahaan.
- Mengusahakan lahan pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemupukan.
- Menyewakan properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
- Mengungkapkan dan melaporkan setiap kepentingan di luar pekerjaan perusahaan.
- Memiliki bisnis pribadi yang sama dengan perusahaan.
- Menghormati hak setiap insane perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, di luar pekerjaan dari perusahaan dan yang bebas dari benturan kepentingan.
- Tidak akan memegang jabatan dalam suatu lemaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berwenang.
- Menghindari diri dari memiliki kepentingan keuangan maupun non keuangan pada suatu perusahaan atau organisasi pesaing.
- Menghindari situasi atau perilaku yang dapat menimbulkan kesan, spekulasi atau kecurigaan adanya benturan kepentingan.
- Mengungkapkan atau melaporkan setiap kemungkinan benturan kepentingan pada suatu kontrak yang telah disetujui maupun yang belum disetujui.
- Tidak akan menginvestasikan dana atau melakukan ikatan bisnis pada individu atau pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis secara langsung ,aupun tidak langsung.
2. Etika dalam Tempat Kerja
Kewajiban moral utama sebagai pegawai adalah bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari berbagai kegiatan yang akan mengancam tujuan tersebut. Dalam hal ini, etika bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan untuk memberikan citra positif terhadap lingkungan perusahaan. Berikut akan disebutkan beberapa bentuk etika yang harus dilaksanakan dalam tempat kerja :
- Menghormati budaya kerja di perusahaan.
- Menghormati senior dan lakukan sebagaimana mestinya tanpa bersikap berlebihan.
- Hormati privacy orang lain.
- Hormati cara pandang orang lain.
- Tangani beban pekerjaan masing – masing.
- Bersikap sopan terhadap seluruh orang yang ada di dalam perusahaan tersebut.
- Tidak semena – mena menggunakan fasilitas kantor.
3. Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.
4. Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan dari akuntabilitas sosial adalah sebagai berikut :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan produksi perusahaan.
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
- Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
5. Manajemen Krisis
Krisis merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan organisasi, karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik .
Organisasi yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Secara umum, dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a. Sebab umum :
- Gangguan kesejahtraan dan rasa aman.
- Tanggung jawab sosial diabaikan.
b. Sebab khusus :
- Kesalahan pengelola yang mengganggu lapisan bawah.
- Penurunan profit yang tajam.
- Penyelewengan.
- Perubahan permintaan pasar.
- Kegagalan atau penarikan produk.
- Regulasi dan deregulasi.
- Kecelakaan atau bencana alam.
PERBEDAAN AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Akuntansi dalam bisnis dan dinamika
perusahaan, mempunyai peran yang sangat penting terutama untuk memberikan
informasi keuangan sebagai pendukung pengambilan keputusan. Berbagai macam
kepentingan, keputusan, dan penggunaan informasi keuangan dalam perusahaan
menyebabkan berkembangnya ilmu Akuntansi, informasi keuangan yang dihasilkan
bukan hanya terbatas pada penyediaan laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggungjawaban manajemen saja, namun sebagai alat pendukung pengambilan
keputusan di masa datang, peramalan laba, hingga akuisisi dan merger.
Meskipun perkembangan Akuntansi sebagai disiplin ilmu begitu luas namun secara
garis besar Akuntansi dapat dibagi menjadi dua tipe yaitu Akuntansi Keuangan
dan Akuntansi Manajemen. Kedua tipe tersebut muncul karena dinamika perusahaan
yang bertemu dengan disiplin ilmu Akuntansi dan berusaha untuk memenuhi
kebutuhan pengguna informasi keuangan yang berbeda. Pengambil keputusan yang
berbeda, memerlukan informasi keuangan yang berbeda antara satu dengan yang
lain. Perbedaan pokok antara Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
terletak pada:
1.
Pemakai Laporan Akuntansi dan tujuan
mereka
2.
Lingkup Informasi
3.
Fokus Informasi
4.
Rentang Waktu
5.
Kriteria bagi informasi Akuntansi
6.
Sifat informasi
Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan mempunyai tujuan untuk menyajikan
informasi keuangan bagi pemakai di luar perusahaan, contohnya seperti pemegang
saham, kreditor, analis keuangan, karyawan, instansi pemerintah dan lainnya.
Sementara itu, tujuan masing-masing pemakai laporan keuangan dari pihak luar
perusahaan adalah bentuk hubungan atau kerjasama yang akan mereka ambil di masa
depan dengan perusahaan penerbit laporan keuangan, singkatnya para pemakai
laporan keuangan menggunakan laporan keuangan tidak bertujuan untuk mengambil
keputusan mengenai perusahaan, namun lebih pada untuk mengambil
keputusan jenis dan sifat hubungan seperti apa yang akan di lakukan dengan
perusahaan penerbit laporan keuangan di masa yang akan datang.
Untuk lingkup informasi, pada laporan Akuntansi Keuangan
umumnya menyajikan informasi keuangan tentang perusahaan secara keseluruhan.
Neraca (laporan posisi keuangan) yang menyajikan aset, kewajiban (liabilitas),
dan modal perusahaan secara keseluruhan, ataupun laporan Rugi-Laba (laporan
laba-rugi komprehensif) yang menyajikan hasil kegiatan dari perusahaan secara
keseluruhan. Karena tujuan laporan keuangan untuk pemakai dari luar perusahaan,
maka informasi yang ada dalam laporan keuangan lebih berbentuk ringkasan (summary)
dan menggambarkan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Hal ini sangat
penting untuk pengguna laporan keuangan yang berasal dari luar perusahaan
sebagai perluasan dari informasi mengenai perusahaan secara keseluruhan.
Ditinjau dari fokus informasi, Akuntansi Keuangan berfokus
pada informasi masa lalu (historical). Akuntansi Keuangan menggambarkan
suatu bentuk pertanggungjawaban dana yang sebelumnya dipercayakan oleh para
penyedia dana dari pihak luar perusahaan kepada manajemen perusahaan.
Dari segi rentang waktu, Akuntansi Keuangan menghasilkan
laporan yang kurang fleksibel dan hanya mencakup jangka waktu tertentu, seperti
misalnya periode satu tahun (annual), periode setengah tahun (interim),
periode satu kuartal, atau periode satu bulan.
Untuk kriteria bagi informasi Akuntansi Keuangan, merupakan
prinsip-prinsip akuntansi yang lazim atau berterima secara umum.
Prinsip-prinsip tersebut merupakan hasil dari perumusan organisasi yang
berwenang seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM) sebagai hasil dari tuntutan pemakai laporan keuangan yang
berasal dari pihak luar perusahaan. Pemakai laporan keuangan dari pihak luar
perusahaan tidak mempunyai pengetahuan langsung tentang praktik dalam
perusahaan, laporan keuangan merupakan satu-satunya media komunikasi antara
pihak luar dengan manajemen, karena itu laporan keuangan dari Akuntansi
keuangan memerlukan suatu standarisasi bentuk laporan keuangan agar pengguna
laporan keuangan dari pihak luar dapat membandingkan berbagai laporan keuangan
dari beberapa perusahaan yang berbeda sebagai bahan pertimbangan untuk
pengambilan keputusan tentang hubungan yang akan diambil dengan perusahaan di
masa datang.
Sifat informasi dari Akuntansi Keuangan memerlukan tingkat
ketepatan yang tinggi, objektif, dapat diuji kebenarannya, dan juga akurat,
karena para pemakainya adalah pihak-pihak dari luar perusahaan yang menggunakan
laporan keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Untuk
mendapatkan tingkat ketepatan tersebut perusahaan terkadang menggunakan jasa
dari pihak ketiga yang bebas dari kepentingan apapun untuk memberikan pendapat
tentang laporan keuangan perusahaan, yaitu auditor.
Akuntansi Manajemen
Berbeda dengan Akuntansi Keuangan yang mempunyai fokus
laporan pertanggungjawaban dan ringkasan kondisi perusahaan kepada pihak luar
perusahaan, laporan keuangan atau hasil olah informasi dari Akuntansi Manajemen
mempunyai fokus menyediakan informasi keuangan bagi keperluan pihak internal
perusahaan atau manajemen. Akuntansi Manajemen berhubungan dengan informasi
mengenai perusahaan untuk memberikan manfaat bagi para pemakai laporan keuangan
yang berada dalam perusahaan (manajemen) sebagai bahan pertimbangan yang
mendukung dalam pengambilan keputusan.
Lingkup informasi pada Akuntansi Manajemen cenderung lebih
sempit, tidak lagi berfokus pada perusahaan sebagai satu entitas melainkan
lebih detil karena lingkup informasi bertujuan untuk melaporkan bagian-bagian
tertentu dari perusahaan, seperti bagian produksi, bagian pemasaran dan lainnya.
Namun kompleksitas lingkup informasi keuangan yang dihasilkan oleh Akuntansi
Manajemen ini nantinya akan sejalan dengan tingkat-tingkat manajemen yang
terlibat dalam membuat keputusan.
Dalam fokus informasi, Akuntansi Manajemen cenderung
berorientasi pada masa yang akan datang, karena pengambilan keputusan selalu
menyangkut tentang hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan perusahaan di masa
yang akan datang, namun untuk sumber informasi yang akan diolah bisa
bervariasi, mulai dari biaya-biaya di masa lalu (historical cost), biaya
sekarang (current cost) atau biaya masa datang (future cost).
Untuk Rentang waktu, Akuntansi Manajemen menyediakan rentang
waktu yang jauh lebih fleksibel dibandingkan Akuntansi Keuangan, hal ini
terjadi karena tuntutan dari manajemen perusahaan yang harus membuat
keputusan-keputusan penting dalam waktu yang relatif singkat dan cepat, baik
yang bersifat terstruktur, semi-terstruktur, hingga tidak terstruktur.
Rentang waktu yang diberikan bisa berupa harian, mingguan, bulanan, atau bahkan
hingga periode 10 tahun.
Kriteria bagi informasi Akuntansi Manajemen tidak dibatasi
oleh prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum, selama itu memberi manfaat
bagi pihak manajemen perusahaan, baik itu dalam hal pengukuran, ataupun
perhitungan. Dalam Akuntansi manajemen, praktik-praktik yang telah terbukti
berhasil dan bermanfaat pada suatu perusahaan kebanyakan akan ditiru oleh
perusahaan-perusahaan lain yang kemudian akan menyebar luas dalam dunia industri.
Selain itu, pada Akuntansi Manajemen tidak ada organisasi ataupun undang-undang
yang mengatur praktik-praktiknya, selama itu bermanfaat untuk manajemen
perusahaan maka perusahaan akan terus menggunakan praktik-praktik tersebut.
Akuntansi Manajemen menghasilkan informasi yang akan membantu
manajemen untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan kebijakan
perusahaan, baik untuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian, pengambilan keputusan yang berhubungan dengan kebijakan dalam
perusahaan selalu menyangkut masa yang akan datang. Maka dari itu Akuntansi
Manajemen tidak hanya mengandalkan satu disiplin ilmu saja yaitu akuntansi,
namun juga mengambil disiplin ilmu dari manajemen untuk mengatasi dan mengatur
sumber daya dan waktu perusahaan, selain itu Akuntansi Manajemen juga
menggunakan disiplin ilmu psikologi sosial ketika melakukan estimasi, perkiraan
dan peramalan untuk penjualan produk, pengendalian sumber daya manusia.
Akuntansi Manajemen sering mengumpulkan informasi-informasi yang relevan dengan
pengambilan keputusan dan bersifat taksiran karena pengambilan keputusan selalu
menyangkut tentang masa yang akan datang.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis.
Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja,
tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam
proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih
mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas
perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya
kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di
perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal
dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika
sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan
tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah
bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan
atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika yang
telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
A.
Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
B.
Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor
salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.
Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B) Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada
klien
A. Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b)
mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
c)
melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
d)
menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar
atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee Profesional
C. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B.
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi
tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit
menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk
akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung
jawab dan praktik lain
A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi
Komisi adalah imbalan dalam
bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari
klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b)
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
Baru-baru
ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan
standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan
mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik
profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
2. Kepentingan Publik (Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)
3. Integritas (Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4. Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai
atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
(Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan
sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan
konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya)
6. Kerahasiaan (Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan
di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan
informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah
hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
7. Perilaku Profesional (Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah
laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai
perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang
lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8. Standar Teknis (Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan)
Tanggung Jawab Sosial (social
responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis. Tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme,
yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba.
Milton
Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti
atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak
seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian,
melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk
memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan
terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan
atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang
krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di
jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu
penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan
tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari
praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan
pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan
pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan
fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan
suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu
jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab
sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku
etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat
serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya
meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan
KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP
dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain
melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan
laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi
dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam
hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16
yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi
akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi
utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini
disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah
terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan
menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan
masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of
Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk
mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi
terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak
etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan
apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau
dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi
akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia
isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita
biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat
sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus
tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran
terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat
melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan
umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses peradilan baik
oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak
lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian
sebagai anggota IAI).
3) Harus ada suatu bagian
dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada
badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada
pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika
terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam
asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan
pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah,
dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting
Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang
menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi
profesi sangat besar, antara lain:
(i) pembuatan standar akuntansi dan standar
audit;
(ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian
sanksi.
Dengan
kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Dalam RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan
kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP.
Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Langganan:
Postingan (Atom)