“ETIKA GOVERNMENT (PEMERINTAHAN)”
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa
Latin ethicos. Ethicos ditarik dari kata ethos yang
secara harfiah berarti kebiasaan, adat, sifat atau “batas”. Hal yang dimaksud
ialah batas gerak agar tidak keluar dari batas tersebut. Dengan perkataan lain,
gerak yang dibenarkan ialah di dalam batas dan tidak dibenarkan untuk bergerak
di luar batas. Dengan demikian, gerak yang dianggap “baik” adalah di dalam
batas atau berarti pula bahwa ada ketentuan, aturan gerak.
Pengertian
etika tadi kemudian berkembang menjadi batas perbuatan manusia, yaitu ada
ketentuan atau aturan mengenai perbuatan manusia, perbuatan mana yang dipandang
“baik” dan wajib dilakukan dan perbuatan mana yang dianggap “buruk” dan harus
dicegah. Etika melahirkan norma dan terdiri atas norma-norma perbuatan. Etika
adalah ilmu yang normatif. Perbuatan disebut etis jika sesuai dengan norma etika
tersebut. Menurut ilmu jiwa, gerakan yang berasal dari dalam diri manusia
disebut “usaha” (streven-Bld, strive-Ing). Ada beberapa macam usaha,
seperti tropisme.Untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang etika maka
semua gejala yang akan dipelajari dibagi dalam 3 bidang masalah, yaitu sebagai
berikut.1. 2. 3. Etika mempelajari perbuatan dan perilaku manusia dikaitkan
dengan baik dan buruk, etika adalah ilmu tentang perbuatan susila yang benar,
dengan perkataan lain dari etika diharapkan munculnya pemikiran yang mendalam
mengenai pertanyaan, “Apa dan bagaimana saya harus berbuat?”.
Etika pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negara dikaitkan dengan
baik dan buruk, mempelajari perbuatan dan perilaku pamong negeri yang menurut
susila dipandang baik. Secara ringkas etika pemerintahan mempelajari perbuatan
pamong negeri yang bersusila baik.
Norma-Norma Etika
Norma adalah aturan yang berlaku
di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan
masyarakat yang aman, tertib dan sentosa.
Norma terdiri dari beberapa
macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Asas-asas Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang
pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan
kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus
diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu
dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang
hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan
pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan
ketetapan pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan
atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa
pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan
dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah
suatu kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu
bagi para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang
diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak
memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil
terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar
ganti rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan
ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang
cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang
yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang
menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk
mencari dan memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan
Wewenang
Pengertian “detournement de
pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurutConseil d’Etat Perancis,
yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau
perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan
dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan
kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa
dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang
timbul karena perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut
dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang
luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan
lain, menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara
untuk mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah
dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan
pemerintah yang tidak adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya
sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan
contoh tentang seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di
negara Belanda, dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena
harus berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu
Raja karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan
larangan bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang
Wajar
Crince le Roy memberikan contoh
mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk
mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama
ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada
dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan
dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan
dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat
Keputusan yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan
mempelajari keputusan Central Board of AppealBelanda tanggal 20-9-1961,
hal.71, sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang
pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu
Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat
pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud
dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang mungkin
disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup
Pribadi
Way of life atau cara atau
pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana;
kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b).
pimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c).
kecakapan bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat
pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang
pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau
tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan
pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam
peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan
Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara
kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau
masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau
nasional.
Untuk mencapai cita-cita
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka syarat pertama adalah
mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya
secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
Kecepatan dalam menangani masalah
atau memutuskan perkara;
obyektifitas dalam menilai
kepentingan para fihak yang bersangkutan;
Penilaian yang seimbang antara
kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
Kesamaan dalam memutus perkara
atau menyelesaikan hal yang sama;
Keadilan (fair play);
Memberikan pertimbangan hukum
yang benar, masuk akal dan adil;
Larangan untuk menyatakan suatu
peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
Tidak mengecewakan kepercayaan
(trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan
pejabat atau hakim;
Menjamin kepastian hukum;
Tidak melampaui kewenangan
dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar
atau sebab kewenangan itu diberikan.
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
1999 menyebutkan bahwa asas-asas Good Government (Pemerintahan Yang Baik)
terdiri dari :
Kepastian Hukum
Tertib penyelenggaraan. Negara
Kepentingan umum
Keterbukaan
Proporsionalitas
Profesionalitas