Sabtu, 04 Mei 2013
1.1 REVIEW JURNAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Oleh:
Sukirman
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto
Abstract
Government to guarantee certainty and orderliness of law, hence there is effort to purify again deviation to purpose and objectives of is forming of institution. Therefore institution to purposes and objectives of is forming of institution. Therefore institution old ones its existence remain to confess as legal body, on condition that have been registered in district court and announced in Addition Official Gazette Republic Of Indonesia and also have permission conduct activity of related/relevant institution. That way also institution as company which is legal body and domicile in unity state republic of Indonesia region, hence is obliged to be registered at list company. Beside that institution as taxpayer and can conduct commercial business unit, hence institution is obliged to pay for lease of income. This obligation will vanish if institution obtain;get earnings of contribution, donation, and communal ownership.
Abstraksi
Pemerintah menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan kembali penyimpangan terhadap maksud dan tujuan adalah pembentukan institusi. Oleh karena itu lembaga untuk maksud dan tujuan yang membentuk institusi. Oleh karena itu lembaga yang lama keberadaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di pengadilan distrik dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan juga memiliki perilaku aktivitas izin instansi terkait / relevan. Demikian pula lembaga sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan berdomisili di negara kesatuan republik wilayah Indonesia, maka wajib didaftarkan pada perusahaan daftar. Selain itu instansi sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit bisnis komersial, maka lembaga wajib untuk membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika institusi peroleh pendapatan iuran, sumbangan, dan kepemilikan komunal.
Kata kunci : daftar perusahaan, pajak pendapatan
Kamis, 24 Januari 2013
membuat pertanyaan dan jawaban
1. Badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992) adalah…
a. Koperasi *
b. Simpanan wajib
c. Simpanan pokok
d. Obligasi
2. Dibawah ini yg termasuk dalam theory of the firm yaitu…
a. Mendefinisikan organisasi
b. Mengkoordinasi keputusan
c. Menyediakan norma
d. Jawaban A, B & C benar *
3. Koperasi berorientasi pada….
a. Profit oriented
b. Benefit oriented
c. Jawaban A & B salah
d. Jawaban A & B benar *
4. Dibawah ini adalah kontribusi teori bisnis pada succses koperasi kecuali...
a. Maximization of sales
b. Maximization of management utility
c. Satisfying Behaviour
d. Simpanan wajib *
5. Tujuan perusahaan adalah..
a. Maximize profit
b. Jawaban A, C & D benar *
c. Maximize the value of the firm
d. Minimize cost
6. Dibawah ini yang termasuk pengertian maximization of sales..
a. Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham *
b. Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen
c. Diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen
d. Berorientasi fada profit oriented
7. Ciri utama koperasi pada sifat keanggotaan…
a. Sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa *
b. Prinsip alokasi permodalan
c. Akses permodalan
d. Melakukan pendekatan modal usaha
8. Pengertian dari maximization of management utility adalah..
a. Usaha untuk mekasimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham
b. Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimilasi penggunaan manajemen *
c. Diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen
d. Organisasi yang dikelola dengan efisien
9. Dibawah ini adalah kontribusi teori laba pada succses koperasi kecuali..
a. Konsep laba dalam koperasi
b. Innovation theory of profit
c. Managerial efficiency theory of profit
d. Maximization of sales *
10. Modal sendiri bersumber dari..
a. Simpanan pokok anggota
b. Simpanan wajib
c. Jawaban A,B dan D benar *
d. Dana cadangan
11. Konsep laba dalam koperasi adalah
a. Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam inovasi
b. Semakin tinggi partisifasi anggota ,maka semakin tinggi manfaat yang diterima *
c. Organisasi yang dikelola dengan efisien
d. Sejumlah uang yang sama banyak nya
12. Simpanan pokok anggota yaitu..
a. Sejumlah uang yang sama banyak nya *
b. Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyak nya
c. Sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
d. Sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu
13. Diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah di tentukan , pengertian dari..
a. Satisfying behaviour *
b. Maximization of management utility
c. Maximization of sales
d. Innovation theory of profit
14. Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produk nya yaitu..
a. Konsep laba
b. Innovation theory of profit *
c. Managerial efficiency
d. Satisfying behaviour
15. Yang termasuk tujuan dari satisfying behaviour (Herbert Simon) yaitu..
a. Sales
b. Growth
c. Market share
d. Jawaban A, B & C benar *
16. Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di indonesia adalah…
a. UU No. 21/992 pasal 19
b. UU No. 24/992 pasal 41 *
c. UU No. 22/992 pasal 1
d. UU No. 20/992 pasal 2
17. Yang bukan termasuk dari modal sendiri yaitu..
a. Dana cadangan *
b. Anggota
c. Koperasi
d. Obligasi
18. Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyak nya adalah
a. Simpanan pokok
b. Dana cadangan
c. Simpanan wajib *
d. Donasi atau hibah
19. Sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha adalah
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Donasi atau hibah
d. Dana cadangan *
20. Sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ke tiga adalah
a. Simpanan wajib
b. Donasi atau hibah *
c. Simpanan pokok
d. Dana cadangan
21. Modal pinjaman bersumber dari….
a. Anggota *
b. Donasi atau hibah
c. Simpanan wajib
d. Dana cadangan
22. Yang bukan termasuk modal pinjaman/luar yaitu..
a. Anggota
b. Koperasi
c. Simpanan pokok *
d. Obligasi
23. Melakukan investasi atau menanamkan modal di koperasinya kewajiban anggota sebagai…
a. Owner *
b. Users
c. Penerbit obligasi
d. Donasi
24. Anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi ,yaitu kewajiban anggota sebagai…
a. Owner
b. Users *
c. Penerbit obligasi
d. Donasi
25. Yang termasuk prinsip alokasi permodalan adalah…
a. Dana jangka pendek
b. Dana jangka panjang
c. Jawaban A & B benar *
d. Jawaban A & B salah
26. Mana yg termasuk aspek dasar yg menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha….
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Bidang usaha
c. Permodalan koperasi
d. Jawaban A, B & C benar *
27. Koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa yaitu pengertian dari…
a. Koperasi desa *
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
28. Koperasi yang anggotanya/non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang pengkreditan adalah pengertian dari…
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi simpan pinjam *
29. Koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakankebutuhan akan barang2 sehari-hari atau bisa bentuk lain adalah pengertian dari…
a. Koperasi desa
b. Koperasi konsumsi *
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi pertanian
30. Koperasi yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yg mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan adalah pengertian dari…
a. Koperasi desa
b. Koperasi konsumsi
c. Koperasi peternakan *
d. Koperasi pertanian
Senin, 05 November 2012
Bagaimana cara memasarkan koperasi
Cara memasarkan koperasi pada masyarakat
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mensosialisasikan koperasi ke masyarakat, seperti memanfaatkan media massa, kemajuan teknologi, serta rasa ketidakpuasan konsumen, dsb. Di pedesaan ada baiknya untuk mengadakan penyuluhan mengenai struktur perkoperasian. Hal ini guna mensosialisasikan koperasi ke masyarakat. Sebelum diadakan penyuluhan, sebaiknya ada pelatihan bagi yang akan melakukan penyuluhan ini agar yang disampaikan nanti bisa diterima dengan baik dan mendapat tanggapan yang positif. Pelaku penyuluhan sebaiknya adalah orang yang pintar ngomong, pintar bersosialisasi dengan warga, orang yang bisa menjual dan membuat orang tertarik untuk berkoperasi. Dalam hal ini, juga dibutuhkan manajemen koperasi yang baik. Dalam koperasi sebaiknya ada yang dibagian marketing alias pemasaran yang tugasnya adalah memasarkan koperasi, menjadikan koperasi agar tetap eksis. Tapi di kebanyakan koperasi, masih diurusi oleh para sepuh yakni orang yang sudah tua dan sudah berpengalaman banyak di bidang perkoperasian. Sedangkan eranya dahulu dengan yang sekarang sudah sangat berbeda jauh. Dulu komunikasi saja sulit, tidak seperti sekarang yang sudah semakin mudah dan semakin canggih. Pengurus koperasi sebaiknya mulai digantikan oleh orang yang lebih muda, yang mengerti tentang kehidupan zaman sekarang. Tentunya bukan berarti pengurus koperasi yang sudah digantikan oleh orang muda, dilepaskan begitu saja. Pemuda masih perlu diarahkan agar memahami betul konsep dan prinsip koperasi, hak dan kewajiban anggota koperasi. Semuanya juga harus disosialisasikan terlebih dahulu. Pengurus yang baru akan melahirkan semangat yang baru tanpa merubah konsep koperasi itu sendiri. Orang yang telah lama berkecimpung di dunia perkoperasian sebaiknya kini hanya sebagai dewan penasihat dan mengawasi kinerja pengurus yang baru. Jika hal ini terwujud, yang artinya menggabungkan dua zaman menjadi satu maka akan melahirkan koperasi yang keren, bisa bersaing di zaman modern seperti sekarang ini.
Media massa merupakan salah satu cara yang cukup bagus dan efektif dalam pengenalan koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM dapat menayangkan iklan-iklan tentang koperasi di televisi, koran dan majalah bahkan di radio. Dengan sering terdengarnya kata koperasi di telinga masyarakat, diharapkan daya ketertarikannya terhadap masyarakat juga bertambah. Hal tersebut telah terbukti melalui iklan Kementerian Koperasi dan UKM yang menjelaskan cara mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat dengan cara “pe em pe”. Sehingga saat ini bila kita mendengar kata pempek atau melihat makanan pempek secara tidak langsung kita akan teringan pada Koperas dan UKM Indonesia. “pe em pe” yang dimaksud dalam iklan bukanlah real makanan tetapi singkatan-singkatan yaitu:
• “Pe” yang pertama yaitu pendidikan dan pelatihan. Kementerian Koperasi dan UKM banyak memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat seperti seminar, kursus, dsb. Hal tersebut dilakukan untuk menumbuhkan minat dan ketertarikan masyarakat terhadap Koperasi dan UKM. Selain itu juga memberikan bekal pendidikan kepada masyarakat agar dapat lebih meluaskan usahanya di bidang UKM. Dengan meningkatnya minat dan bertambahnya pengetahuan masyarakat dalam memproduksi sebuah produk, dari situ akan bertambah pula anggota koperasi. Sebenarnya tujuannya utamanya bukan menambah jumlah anggota koperasi, tetapi lebih memperkenalkan koperasi kepada masyarakat agar koperasi kembali bangun dari tidurnya. Istilah “Tak kenal maka tak sayang” itu berlaku, dengan mengenal koperasi maka akan tumbuh suatu jiwa pengabdian kepada koperasi.
• Yang ke dua “em” yaitu Modal. Pemerintah menyediakan modal untuk para pengusaha UKM agar usahanya lebih maju dan berkembang. Pengusaha UKM yang awalnya terbatas oleh modal kini dapat tersenyum, karena pemerintah memfasilitasi mereka dengan memberikan modal. Dengan diberinya suntikan modal dari pemerintah, kini usahanya dapat terus memproduksi bahkan dapat di ekspor ke luar negeri. Berapa bangganya bukan, karya anak bangsa dapat berjelajah di seluruh dunia.
• Dan yang ketiga “pe” yaitu produksi dan pemasaran. Selain pemasaran yang dilakukan dalam koperasi, pemerintah juga menyediakan fasilitas dalam proses produksi serta pemasaran. Produk-produk Indonesia akan ditampilkan dalam event-event penting, seperti pameran-pameran yang melibatkan Negara-negara lain. Dengan hal tersebut, maka Negara asing akan mengenal produk Indonesia. Selain ditampilkan dalam event-event internasional, produk-produk Indonesia juga ditampung dalam suatu wadah yang diadakan rutin, seperti bazaar, dll sehingga masyarakat lokal juga tahu oh ini produk koperasi dan UKM.
Banyak contoh iklan yang berhasil membuat sebuah image produk menjadi baik dan terkenal di masyarakat. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan iklan Koperasi dan UKM juga dapat popular dimasyarakat. Iklan yang diberikan bukan hanya di media elektronik, tetapi juga seperti spanduk-spanduk, baliho, brosur, dll. Dan dari televisi kita bisa juga mensosialisasikan koperasi melalui iklan. Peran iklan cukup besar pengaruhnya. Semakin sering iklan ditayangkan maka akan semakin mengerti bahkan hafal isi dari iklan tersebut. Makanya, sebaiknya dibuat iklan yang bermutu, yang mengajak masyarakat untuk berkoperasi dan memberitahukan manfaat yang didapat jika bergabung dalam koperas. Jika iklan ini dibungkus dengan menarik, pasti masyarakat akan tertarik dan mencoba untuk bergabung dalam koperasi.Sehingga masyarakat juga akan sering melihat koperasi dimana-mana hal tersebut akan meredam rasa keasingan terhadap koperasi. Tidak hanya media elektronik, media cetak juga dapat mensosialisasikan koperasi. Di dalam media cetak seperti koran dan majalah, sebaiknya ada pengetahuan tentang koperasi dan juga artikel kisah orang sukses yang berkoperasi. Masyarakat juga membutuhkan bukti sukses dari kinerja koperasi. Perlu adanya transparansi agar koperasi terbuka dan tidak dicurigai dan agar tidak mudah diselewengkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Jika koperasi bersinar lagi, rakyat akan sejahtera dan usahanya bisa maju.
Saat ini hampir semua orang biasa menggunakan internet. Penggunaan internet yang mengalami peningkatan disebabkan oleh kemajuan ternologi yang sangat pesat. Kemajuan teknologi yang sangat pesat dapat dimanfaatkan dalam pensosialisasikan koperasi kepada masyarakat. Dari handphone pun juga bisa berinternet dan juga menjelajahi dunia maya di social media. Melalui internet, koperasi bisa juga disosialisasikan. Terlebih lagi hampir semua orang menjelajahi dunia maya setiap hari, hal ini bisa dijadikan peluang untuk mensosialisasikan koperasi ke masyarakat. Caranya adalah dengan memasang iklan mengenai koperasi atau artikel terkait koperasi. Artikelnya bisa berisi prinsip, konsep, hak dan kewajiban anggota, keuntungan yang didapat jika bergabung dalam koperasi. Ada baiknya juga menampilkan kisah sukses orang yang berusaha di koperasi, hal ini bisa membuat orang tertarik dan mulai berbisnis di koperasi. Di social media seperti di facebook dan twitter juga bisa dijadikan alat untuk mensosialisasikan koperasi. Di social media juga bisa untuk memasarkan produk yang dijual di koperasi. Terlebih sekarang sudah banyak bermunculan toko online yakni toko yang menjual barangnya melalui online dan cara pembayarannya melalui transfer dan barang akan dikirim dengan menggunakan paket. Hal ini juga memudahkan konsumen untuk membeli suatu barang, apalagi jika ada yang tidak punya waktu untuk belanja ke mall, hal ini bisa menjadi solusi. Koperasi bisa melakukan hal ini juga agar koperasi tidak ketinggalan zaman. Cara ini juga bisa sebagai sarana untuk mensosialisasikan koperasi guna memajukan koperasi.
Rasa ketidakpuasan konsumen dapat juga dijadikan cara mensosialisasikan koperasi ke masyarakat. Karena dari ketidakpuasan konsumen akan muncul suatu inovasi-inovasi dalam pengenalan koperasi yang lebih menarik. Ketidakpuasan konsumen dapat dijadikan sebuah acuan agar produk terus berkembang. Begitu pula dengan koperasi, melihat dari ketidakpuasan konsumen, koperasi diharapkan dapat mencari cara dalam pemenuhan kepuasan konsumen. Dari ketidakpuasan itu juga dapat dijadikan tangga pengukur apakah koperasi sudah sesuai dengan yang diharapkan masyarakat atau belum. Ketidakpuasan konsumen bisa terdapat dari segi pelayanan, kualitas barang, harga, kenyamanan, keamanan, dll. Melihat dari tanda-tanda tadi, koperasi dapat memunculkan suatu ide yang unik dalam pemasarannya, seperti kondisi ruangan yang sangat nyaman, pengadaan program-program diskon koperasi, penghargaan bagi anggota terbaik, dll. Pokoknya segala hal yang dapat membuat masyarakat lebih melirik koperasi dibanding mini market.
Mensosialisasikan koperasi ke masyarakat berarti memperkenalkan koperasi kepada seluruh masyarakat. Tidak semua masyarakat dapat mengikuti seminar dan kursus yang biasanya diadakan di kota-kota. Apalagi bagi masyarakat daerah, sehingga pemerintah juga harus mengadakan sosialisasi dan penyuluhan koperasi dari RT ke RT agar semua merata. Hal tersebut dilakukan mengingat bahwa koperasi Indonesia lebih dibutuhkan bagi masyarakat daerah. Bukan berarti masyarakat kota tidak membutuhkan koperasi, tetapi masyarakat daerah yang biasanya agak sulit mendapatkan informasi tentang koperasi dan UKM.
Pensosialisasian koperasi tidak hanya dilakukan ke masyarakat dewasa, tetapi juga dilakukan ke kaum pelajar. Dengan mengadakan mata pelajaran tentang koperasi, setidaknya para pelajar mengetahui koperasi Indonesia. Sekolah juga harus mengadakan koperasi sekolah yang menjual kebutuhan para pelajar. Dari koperasi sekolah, para pelajar akan tahu manfaat koperasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu salah satunya mensejahterakan anggotanya (pelajar menjadi anggota koperasi sekolah). Dengan diberikan pendidikan secara teori dan praktek secara langsung dalam kehidupan, sangat diharapkan akan tumbuh suatu gebrakan dari kaum pelajar yang dapat membuat dunia perkoperasian Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Lakukan segala cara dalam pengenalan koperasi kepada masyarakat agar koperasi kembali dapat memegang ke eksisannya dalam perekonomian Indonesia. Munculkan gebrakan-gebrakan untuk koperasi agar kedepannya bisa menguasai pasar. Dan tanamkan image baik tentang koperasi Indonesia kepada masyarakat domestic dan mancanegara. Kerena kopersi merupakan salah satu jati diri bangsa Indonesia.
sumber: http://nurulhakam.blogspot.com/search/label/Ekonomi%20Koperasi http://sarah-syahriyani.blogspot.com/2012/11/cara-mensosialisasikan-koperasi-ke.html
Bagaimana koperasi menghadapi era globalisasi
Bagaimana koperasi menghadapi era globalisasi
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.Achmad Suparmanmenyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversi pun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju. Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinya selama ini.
Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besar. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar” menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigma pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomi konglomerat”dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”. Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, misalnya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangankoperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanyasebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.
Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
• koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi
• koperasi konsumen atau koperasi konsumsi
• koperasi kredit dan jasa keuangan
5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
sumber : wartawarga.gunadarma.ac.id
Selasa, 16 Oktober 2012
Andai aku menjadi menteri koperasi
Andaikan aku menjadi menteri koperasi Indonesia...
Koperasi adalah organisasi di Indonesia yang bergerak di dalam bidang pembangunan. Koperasi juga merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika saya menjadi menteri koperasi di Indonesia saya akan sangat bersyukur karena telah di beri kepercayaan seperti itu.
Dilihat dari wajah koperasi Indonesia yang bisa dibilang sangat buruk, saya akan berusaha untuk membangun sistem yang lebih baik agar koperasi bisa menjadi salah satu pilar terkuat dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Saya akan membangun sistem yang lebih baik karena koperasi merupakan bentuk pengamalan dari Pancasila. Koperasi juga menjadi bentuk dari ekonomi kerakyatan.
Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya. Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Jika dilihat pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Konsep seperti diatas harus dikembalikan kembali ke asas dasar koperasi yaitu gotong royong. Organisasi ini berguna untuk membantu para rakyat kecil yang mengalami kesulitan finansial. Koperasi harus berada di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna.
Sekarang ini perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang bisa diambil contoh adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah yang memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapata anggota tahunan maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut.
Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Bila sistem ini sudah berjalan makan koperasi di Indonesia bisa maju dan mengalahkan bank – bank yang sudah ada saat ini.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi. Selain itu permasalahan koperasi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah masalah penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari koperasi tersebut.
Pandangan orang – orang terhadap koperasi masih kurang mengapresiasi karena manajemen yang buruk. Manajemen yang buruk disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah, sehingga kinerja koperasi menjadi semakin turun dan kehilangan pamor di masyarakat. Seharusnya, orang – orang tersebut diberikan beasiswa untuk sekolah sehingga setelah lulus nanti bisa menjadi orang yang bisa mengatur koperasi dengan baik. Dengan begitu koperasi kinerjanya bisa ditingkatkan lagi secara maksimal.
Bila dilihat dari sejarahnya, ada satu koperasi yang sangat membantu bagi rakyat – rakyat yang kurang mampu. Koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras.
Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yang kuat, jadi bisa dibilang koperasi hanya terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekonomian dan kehidupan masyarakat desa tersebut. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada. Kedepannya diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil.
Dilihat dari contoh diatas kita seharusnya memperbaharui koperasi pertanian dan memperluas jangkauan areanya. Karena negara Indonesia adalah negara yang mengandalkan pertanian untuk perekonomianya. Jika saya menjadi menteri koperasi maka yang akan saya lakukan adalah memperbaharui sistem koperasi pertanian, sehingga orang akan menjadi lebih mudah untuk membangun usaha pertanianya yang bisa mendongkrak perekonomian indonesia.
Selain itu KUD juga perlu dikembangkan lebih luas agar para masyarakat yang ingin membuka usaha kecilnya dapat mempunyai modal yang memadai sehingga bisa membuka usaha dan memperbaiki hidupnya. Bila sistem itu berjalan dengan pengawasan yang baik pula, maka pendapatan perkapita Indonesia akan naik.
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.
Selain mengembangkan koperasi yang menjadi pedukung bagi masyarakat agar usahanya bisa maju, harus disediakan fasilitas yang lainya juga. Fasilitas yang lain juga bisa berupa pelayanan yang baik, proses yang mudah, tidak mempersulit, sistem yang bekerja dengan maksimal. Sehingga orang – orang tertarik menginvestasikan uang mereka di koperasi, yang jelas membantu koperasi itu maju dan membantu negara memperkuat pilar ekonomi pembangunannya dengan koperasi.
Dari sudut pandang saya, keadaan koperasi Indonesia sekarang perlu dilakukan pembaharuan dan pengembangan yang paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Maka dari itu kita bisa menimbulkan rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi yang tidak akan luntur. Jika saya menjadi menteri koperasi, maka saya akan memperbaharui koperasi baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi, selain itu hal lain yang akan saya lakukan adalah agar koperasi bisa menjadi penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan berkembang secara pesat dan masyarakatnya juga sejahtera. Selain itu kegiatan pertanian akan lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi. Sehingga tiap daerah bisa maju dengan adanya koperasi begitu juga dengan Indonesia.
Sumber : www.wikipedia.com
Wajah Koperasi Indonesia
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
• Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
• Pengelolaan yang demokratis
• Partisipasi anggota dalam ekonomi
• Kebebasan dan otonomi
• Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Lihat disekiling kalian saat ini, apa ada koperasi di lingkungan rumah, sekolah, kampus atau tempat kerja kalian? Sangat jarang bukan. Saya sendiri pun pernah melihat eksistensi koperasi di beberapa kantor pemerintahan, sekolah negeri dan beberapa lingkungan rumah dengan masyarakat yang masih aktif dengan koperasi itu semua sangat jarang ditemukan. Hal ini cukup mengenaskan. Karena jika para masyarakat lebih mengetahui koperasi dan berbagai manfaatnya pasti akan sangat tertarik dan berpartisipasi dalam koperasi. Menurut saya hal ini juga merupakan kebiasaan para masyarakat Indonesia yang tidak mau repot harus berorganisasi dan mencoba untuk menjalankan usaha tersebut. Mereka cukup memasukan modal dan biarlah orang lain yang mengerjakakan. Tapi hal itu sangat prihatin. Karena tidak semua orang Indonesia memiliki kelebihan uang. Malah kebanyakan dari mereka berpenghasilan cukup bahkan rendah. Padahal jika kita mau bangkit lagi mengembangkan dan mempertahankan koperasi itu sangat amat menguntungkan bagi para masyarakat. Wajah koperasi di Indonesia saat ini juga bisa kita lihat dari pengembangannya. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru. Karena banyak sekali saat ini usaha-usaha franchise mini market (swasta) yang sangat berkembang pesat di Indonesia. Dan hal itu membuat koperasi sedikit tergeser. Tapi hal itu tidak membuat pemerintah diam. Pemerintah bahkan terus menggalakan tentang koperasi. Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60% dari keseluruhan asset koperasi. Dapat dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25-35% dari populasi koperasi yang aktif maupun pasif. Walaupun pemerintah cukup aktif menyentuh sebagian populasi koperasi yang ada tetapi masih banyak elemen yang di upayakan untuk tumbuhnya koperasi yang mandiri. Dan riwayat perjalanan koperasi Indonesia juga sudah cukup panjang. Jika kita mengacu pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, maka sudah lebih dari satu abad kita mengenal koperasi, satu kurun waktu yang dibeberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan. Apabila kita mengacu pada prakarsa para founding fathers untuk mematrikan peranan koperasi pada konstitusi, sudah lebih dari 6 dekade perjalanan koperasi dikawal oleh negara. Sedangkan dari perspektif gerakan koperasinya, juga sudah lebih dari 6 dekade kita memiliki organisasi gerakan koperasi sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-citanya; lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat, yang bermanfaat secara mikro bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun secara makro bagi pembangunan nasional.
Perjalanan koperasi yang begitu panjang, yang berarti telah menyerap banyak pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang begitu melimpah serta perlindungan politik yang begitu kuat, sudah selayaknya kita berharap koperasi pada saat ini sudah menjadi lembaga ekonomi yang mapan. Tetapi kenyataan berbicara lain. Berbagai masalah masih banyak dihadapi, baik dari sisi gerakannya maupun dari sisi kebijakan pemerintah.
Dan juga Koperasi Indonesia adalah sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yan kuat, jadi bisa dibilang kopersi hanya terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekonomian dan khidupan masyarakat desa tersebut. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada. Kedepannya diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. salah satu cara untukmencapaihal tersebut adalah dengan cara mengkonsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan yang kegiatan utamanya adalah melakukan simpan pinjam dana terhadap masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sektor pertanian di sekitar koperasi tersebut berada. Selain itu kegiatan pertanian agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.
Sumber : http://www.puskopditbag.com/2011/12/wajah-koperasi-indonesia.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/wajah-koperasi-di-indonesia/
http://myeverlastingworld.blogspot.com/2012/10/softskill-wajah-koperasi-indonesia-saat.html
www.wikipedia.com
Kamis, 21 Juni 2012
cara menanam saham
Untuk menanamkan saham pada suatu perusahaan caranya adalah dengan membayarkan sejumlah uang ke pemilik perusahaan yang telah berdiri tersebut atau bisa saja dengan membayar secara 'patungan' para pemilik modal dari perusahaan yang baru berdiri. Jika prosedur itu sudah diampaui maka bisa dikatakan bahwa Anda telah membeli kepemilikan (modal) dari sebuah perusahaan.
Bagaimana prosedurnya?
Pada dasarnya, kepemilikan perusahaan dibagi ke dalam pecahan-pecahan kecil yang disebut saham. Misalnya, modal dari perusahaan yang hendak Anda beli mencapai Rp 500 juta, maka kepemilikan perusahaan senilai Rp 500 juta tadi dibagi ke dalam saham di mana satu saham diberi nilai - contohnya saja Rp 1.000. Dengan demikian, bila Anda hanya punya uang sebesar Rp 5 juta, maka Anda hanya bisa membeli 5.000 lembar saham.
Lantas, apa sih untungnya menanam saham?
Mendapatkan Deviden
Anda sebagai salah satu pemegang saham berhak mendapatkan pembagian keuntungan yang disebut dividen. Tapi, asalkan perusahaan Anda itu untung. Pembagian deviden dapat dilakukan sebagai berikut: Contoh, bila dari per lembar saham Anda mendapat dividen Rp 100 per lembar sahamnya, maka dengan 5.000 saham yang Anda miliki, total dividen yang Anda dapatkan adalah Rp 500.000. Nah, patokan besarnya dividen sendiri berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Walaupun pada prinsipnya kurang lebih sama. Makin banyak saham yang dimiliki, makin besar pula dividen yang didapat.
Nilai Saham naik
Nilai saham bisa naik dan bisa turun. Jika saham sedang naik, maka keuntungan ada di tangan Anda. Misalnya saja, Anda membeli saham seharga Rp 1.000. Kemudian ternyata banyak yang ingin membeli saham perusahaan, maka mungkin saja harga saham tersebut meningkat. Dengan demikian, bila Anda menjualnya, ini berarti Anda mendapatkan keuntungan sebesar kenaikan yang terjadi . Keuntungan seperti ini disebut juga dengan capital gain. Tapi, juga bukan tidak mungkin jika harga saham yang Anda miliki mengalami penurunan. Jadi bila Anda menjualnya, maka Anda akan rugi sebesar harga yang turun tersebut. Kerugian seperti ini disebut juga dengan capital loss.
Fauzi
Fauzi
Langganan:
Postingan (Atom)