Selasa, 13 Desember 2011

Bab4 Kewirausahaan dan perusahaan kecil


Bab4 Kewiraswastaan dan perusahaan kecil
1.       Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan
·         Kewiraswastaan
 (Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
·         Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
§  Berdiri diatas kekuatannya sendiri.
§  Mengambil keputusannya untuk dirinya sendiri.
§  Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri.
§  Mengambil resiko.
§  Tegas.
§  Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yg lebih baik bagi semua orang.
·         Wiraswastawan
Wiraswastawan adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan operasinya atau lebih singkatnya adalah orang yg membuka lapangan pekerjaannya sendiri.
2.       Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan kecil memegang peranan penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

3.       Perkembangan franchising di Indonesia
Sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
4.       Ciri-ciri perusahaan kecil
·         Ciri-ciri perusahaan kecil, antara lain:
1)      Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
2)      Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
3)      Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
4)      Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominan).        
·         Keuntungan Perusahaan Kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan tuntutan perubahan selera pelanggan.
·         Kelemahan Perusahaan Kecil
Perusahaan dengan ukuran apa saja (Besar, sedang, maupun kecil) selalu mengadung resiko. Perusahaan kecil lebih mudah terpengaruh oleh perubahan situasi, kondisi ekonomi, persaingan, dan lokasi yang buruk. Kelemahan perusahaan kecil yang terutama berkaitan dengan spesialisasi, modal dan jaminan pekerjaan terhadap karyawannya.
·         Mengembangkan Perusahaan Kecil
Untuk mengembangkan perusahaan diperlukan pertimbangan yang matang terhadap tiga hal: profil pribadi ( dalam kaitannya dengan kelayakan kredit, referensi-referensi, perincian pengalaman perusahaan), profil perusahaan ( dalam kaitannya dengan sejarah, analisis tentang para pesaing dan pasar, startegi persaingan dan rencana opersai, rencana arus uang kontan dan analisis pulang rokok ) serta paket pinjaman ( dalam kaitannya dengan jumlah yang diminta, jenis pinjaman yang diminta, alasan pembenaran, jadwalan pembayaran kembali- dan ketentuan-ketentuan pembayaran ). Pertimbangan yang matang untuk mengembangkan perusahaan, memerlukan kejelian yang terkait erat dengan kemampuan manajemen, pemenuhan kebutuhan modal, pemilihan bentuk kepemilikan perusahaan dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.
·         Kegagalan Perusahaan Kecil
Banyak factor yang menyebabakan terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil. Sebagian penyebab kegagalan telah disebutkan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman, kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi, kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
5.       Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam
menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari,
menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru
dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang
lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sedangkan bisnis kecil adalah serangkaian usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih individu
atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan/laba.

Senin, 12 Desember 2011

Bab3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Bab3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.       Bentuk Yuridis Perusahaan
·         Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya di miliki oleh satu orang. Di satu sisi menanggung semua keuntungan perusahaan, tetapi di satu sisi lain menanggung semua resiko yg timbul dalam kegiatan perusahaan. Sumber modal perusahaan perseorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
©       Kelebihannya :
§  Mudah di bentuk dan di bubarkan.
§  Bekerja dengan sederhana.
§  Pengelolaannya sederhana.
§  Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
§  Biaya organisasi rendah.
§  Seluruh keuntungan yg diperoleh menjadi hak pemilik.
©       Kekurangannya :
§  Tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kemampuan manajemen terbatas.
§  Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan.
§  Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
§  Resiko kegiatan perusahan di tanggung sendiri.
§  Status hukum perusahaan perseorangan adalah bukan badan hukum.
·         Firma
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
©       Kelebihannya :
§  Prosedur pendirian relatif mudah.
§  Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
§  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

©       Kelemahannya :
§  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
§  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
·         Perseroan komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
©       Kelebihannya :
§  Pendiriannya relatif mudah.
§  Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
§  Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
§  Manajemen dapat didiversifikasikan.
§  Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
©       Kelemahannya :
§  Tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kelangsungan hidup tidak terjamin.
§  Sukar untuk menarik kembali investasinya.
·         Perseroan terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
©       Kelebihannya :
§  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§  Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
§  Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
§  Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
§  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
©       Kelemahannya :
§  Biaya pendirian relatif mahal.
§  Rahasia tidak terjamin.
§  Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
a)      Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b)      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
c)       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
d)      Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
e)      Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
f)       Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g)      Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
·         Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dilihat dari lingkungannya koperasi dabat dibagi menjadi 6 yaitu :
1)      Koperasi Sekolah
2)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3)      KUD
4)      Koperasi Konsumsi
5)      Koperasi Simpan Pinjam
6)      Koperasi Produksi

Ø  Prinsip koperasi :
ü  Keanggotaan bersifat suka rela
ü  Pengelolaan bersifat demokratis

2.       Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.