Senin, 12 Desember 2011

Bab3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Bab3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1.       Bentuk Yuridis Perusahaan
·         Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya di miliki oleh satu orang. Di satu sisi menanggung semua keuntungan perusahaan, tetapi di satu sisi lain menanggung semua resiko yg timbul dalam kegiatan perusahaan. Sumber modal perusahaan perseorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
©       Kelebihannya :
§  Mudah di bentuk dan di bubarkan.
§  Bekerja dengan sederhana.
§  Pengelolaannya sederhana.
§  Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
§  Biaya organisasi rendah.
§  Seluruh keuntungan yg diperoleh menjadi hak pemilik.
©       Kekurangannya :
§  Tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kemampuan manajemen terbatas.
§  Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan.
§  Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
§  Resiko kegiatan perusahan di tanggung sendiri.
§  Status hukum perusahaan perseorangan adalah bukan badan hukum.
·         Firma
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
©       Kelebihannya :
§  Prosedur pendirian relatif mudah.
§  Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
§  Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

©       Kelemahannya :
§  Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
§  Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
·         Perseroan komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
©       Kelebihannya :
§  Pendiriannya relatif mudah.
§  Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
§  Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
§  Manajemen dapat didiversifikasikan.
§  Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
©       Kelemahannya :
§  Tanggung jawab tidak terbatas.
§  Kelangsungan hidup tidak terjamin.
§  Sukar untuk menarik kembali investasinya.
·         Perseroan terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
©       Kelebihannya :
§  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§  Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
§  Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
§  Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
§  Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
©       Kelemahannya :
§  Biaya pendirian relatif mahal.
§  Rahasia tidak terjamin.
§  Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
a)      Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b)      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
c)       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
d)      Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
e)      Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
f)       Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
g)      Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
·         Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dilihat dari lingkungannya koperasi dabat dibagi menjadi 6 yaitu :
1)      Koperasi Sekolah
2)      Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3)      KUD
4)      Koperasi Konsumsi
5)      Koperasi Simpan Pinjam
6)      Koperasi Produksi

Ø  Prinsip koperasi :
ü  Keanggotaan bersifat suka rela
ü  Pengelolaan bersifat demokratis

2.       Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar