Bab3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yuridis Perusahaan
·
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya
di miliki oleh satu orang. Di satu sisi menanggung semua keuntungan perusahaan,
tetapi di satu sisi lain menanggung semua resiko yg timbul dalam kegiatan
perusahaan. Sumber modal perusahaan perseorangan adalah dari pemilik atau dapat
pula menggunakan modal pinjaman.
©
Kelebihannya :
§
Mudah di bentuk dan di bubarkan.
§
Bekerja dengan sederhana.
§
Pengelolaannya sederhana.
§
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
§
Biaya organisasi rendah.
§
Seluruh keuntungan yg diperoleh menjadi hak
pemilik.
©
Kekurangannya :
§
Tanggung jawab tidak terbatas.
§
Kemampuan manajemen terbatas.
§
Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan.
§
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik.
§
Resiko kegiatan perusahan di tanggung sendiri.
§
Status hukum perusahaan perseorangan adalah
bukan badan hukum.
·
Firma
Firma
adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami
kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
©
Kelebihannya :
§
Prosedur pendirian relatif mudah.
§
Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar,
karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
§
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh
anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
©
Kelemahannya :
§
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan
pribadi para anggota firma.
§
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.
·
Perseroan
komanditer (CV)
CV
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal
dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai
dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam
persekutuan. Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer
dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin
pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan
bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan
tersebut.
©
Kelebihannya :
§
Pendiriannya relatif mudah.
§
Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
§
Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
§
Manajemen dapat didiversifikasikan.
§
Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
©
Kelemahannya :
§
Tanggung jawab tidak terbatas.
§
Kelangsungan hidup tidak terjamin.
§
Sukar untuk menarik kembali investasinya.
·
Perseroan
terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan.
Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan
yang dibagikan kepada pemegang saham.Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak
ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab
pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal
yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
©
Kelebihannya :
§
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
§
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
§
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif
mudah.
§
Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi,
sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
§
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien.
©
Kelemahannya :
§ Biaya
pendirian relatif mahal.
§ Rahasia
tidak terjamin.
§ Kurangnya
hubungan yang efektif antar pemegang saham.
·
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala
macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
a)
Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b)
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
c)
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.
d)
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak
untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
e)
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata.
f)
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta
dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat
dalam bentuk obligasi.
g)
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
·
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Dilihat
dari lingkungannya koperasi dabat dibagi menjadi 6 yaitu :
1)
Koperasi Sekolah
2)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3)
KUD
4)
Koperasi Konsumsi
5)
Koperasi Simpan Pinjam
6)
Koperasi Produksi
Ø
Prinsip koperasi :
ü
Keanggotaan bersifat suka rela
ü
Pengelolaan bersifat demokratis
2. Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah
menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan
ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun
faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam. Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan
dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku
usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar