Selasa, 16 Oktober 2012

Andai aku menjadi menteri koperasi

Andaikan aku menjadi menteri koperasi Indonesia... Koperasi adalah organisasi di Indonesia yang bergerak di dalam bidang pembangunan. Koperasi juga merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika saya menjadi menteri koperasi di Indonesia saya akan sangat bersyukur karena telah di beri kepercayaan seperti itu. Dilihat dari wajah koperasi Indonesia yang bisa dibilang sangat buruk, saya akan berusaha untuk membangun sistem yang lebih baik agar koperasi bisa menjadi salah satu pilar terkuat dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Saya akan membangun sistem yang lebih baik karena koperasi merupakan bentuk pengamalan dari Pancasila. Koperasi juga menjadi bentuk dari ekonomi kerakyatan. Pada awal pendirian koperasi di Indonesia adalah salah satu bentuk dan ciri khas dari ekonomi pancasila yang mengutamakan gotong royong sebagai dasar nya. Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Jika dilihat pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Konsep seperti diatas harus dikembalikan kembali ke asas dasar koperasi yaitu gotong royong. Organisasi ini berguna untuk membantu para rakyat kecil yang mengalami kesulitan finansial. Koperasi harus berada di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna. Sekarang ini perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang cukup kompleks antara yang bisa diambil contoh adalah berdasarkan hasil survei bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat kita lihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah yang memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapata anggota tahunan maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Bila sistem ini sudah berjalan makan koperasi di Indonesia bisa maju dan mengalahkan bank – bank yang sudah ada saat ini. Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi. Selain itu permasalahan koperasi yang perlu dilihat lebih lanjut adalah masalah penggalakkan dan promosi harus ditingkatkan namun masalah promosi harus membawa pesan-pesan promosi yang baik dan sesuai dengan tujuan dasar dari koperasi tersebut. Pandangan orang – orang terhadap koperasi masih kurang mengapresiasi karena manajemen yang buruk. Manajemen yang buruk disebabkan oleh tingkat pendidikan yang rendah, sehingga kinerja koperasi menjadi semakin turun dan kehilangan pamor di masyarakat. Seharusnya, orang – orang tersebut diberikan beasiswa untuk sekolah sehingga setelah lulus nanti bisa menjadi orang yang bisa mengatur koperasi dengan baik. Dengan begitu koperasi kinerjanya bisa ditingkatkan lagi secara maksimal. Bila dilihat dari sejarahnya, ada satu koperasi yang sangat membantu bagi rakyat – rakyat yang kurang mampu. Koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yang kuat, jadi bisa dibilang koperasi hanya terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekonomian dan kehidupan masyarakat desa tersebut. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada. Kedepannya diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Dilihat dari contoh diatas kita seharusnya memperbaharui koperasi pertanian dan memperluas jangkauan areanya. Karena negara Indonesia adalah negara yang mengandalkan pertanian untuk perekonomianya. Jika saya menjadi menteri koperasi maka yang akan saya lakukan adalah memperbaharui sistem koperasi pertanian, sehingga orang akan menjadi lebih mudah untuk membangun usaha pertanianya yang bisa mendongkrak perekonomian indonesia. Selain itu KUD juga perlu dikembangkan lebih luas agar para masyarakat yang ingin membuka usaha kecilnya dapat mempunyai modal yang memadai sehingga bisa membuka usaha dan memperbaiki hidupnya. Bila sistem itu berjalan dengan pengawasan yang baik pula, maka pendapatan perkapita Indonesia akan naik. Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi. Selain mengembangkan koperasi yang menjadi pedukung bagi masyarakat agar usahanya bisa maju, harus disediakan fasilitas yang lainya juga. Fasilitas yang lain juga bisa berupa pelayanan yang baik, proses yang mudah, tidak mempersulit, sistem yang bekerja dengan maksimal. Sehingga orang – orang tertarik menginvestasikan uang mereka di koperasi, yang jelas membantu koperasi itu maju dan membantu negara memperkuat pilar ekonomi pembangunannya dengan koperasi. Dari sudut pandang saya, keadaan koperasi Indonesia sekarang perlu dilakukan pembaharuan dan pengembangan yang paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. Maka dari itu kita bisa menimbulkan rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi yang tidak akan luntur. Jika saya menjadi menteri koperasi, maka saya akan memperbaharui koperasi baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi, selain itu hal lain yang akan saya lakukan adalah agar koperasi bisa menjadi penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Sehingga, pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan berkembang secara pesat dan masyarakatnya juga sejahtera. Selain itu kegiatan pertanian akan lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi. Sehingga tiap daerah bisa maju dengan adanya koperasi begitu juga dengan Indonesia. Sumber : www.wikipedia.com

Wajah Koperasi Indonesia

 Pengertian Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela • Pengelolaan yang demokratis • Partisipasi anggota dalam ekonomi • Kebebasan dan otonomi • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi  Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).  Fungsi dan peran koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.  Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Lihat disekiling kalian saat ini, apa ada koperasi di lingkungan rumah, sekolah, kampus atau tempat kerja kalian? Sangat jarang bukan. Saya sendiri pun pernah melihat eksistensi koperasi di beberapa kantor pemerintahan, sekolah negeri dan beberapa lingkungan rumah dengan masyarakat yang masih aktif dengan koperasi itu semua sangat jarang ditemukan. Hal ini cukup mengenaskan. Karena jika para masyarakat lebih mengetahui koperasi dan berbagai manfaatnya pasti akan sangat tertarik dan berpartisipasi dalam koperasi. Menurut saya hal ini juga merupakan kebiasaan para masyarakat Indonesia yang tidak mau repot harus berorganisasi dan mencoba untuk menjalankan usaha tersebut. Mereka cukup memasukan modal dan biarlah orang lain yang mengerjakakan. Tapi hal itu sangat prihatin. Karena tidak semua orang Indonesia memiliki kelebihan uang. Malah kebanyakan dari mereka berpenghasilan cukup bahkan rendah. Padahal jika kita mau bangkit lagi mengembangkan dan mempertahankan koperasi itu sangat amat menguntungkan bagi para masyarakat. Wajah koperasi di Indonesia saat ini juga bisa kita lihat dari pengembangannya. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru. Karena banyak sekali saat ini usaha-usaha franchise mini market (swasta) yang sangat berkembang pesat di Indonesia. Dan hal itu membuat koperasi sedikit tergeser. Tapi hal itu tidak membuat pemerintah diam. Pemerintah bahkan terus menggalakan tentang koperasi. Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60% dari keseluruhan asset koperasi. Dapat dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25-35% dari populasi koperasi yang aktif maupun pasif. Walaupun pemerintah cukup aktif menyentuh sebagian populasi koperasi yang ada tetapi masih banyak elemen yang di upayakan untuk tumbuhnya koperasi yang mandiri. Dan riwayat perjalanan koperasi Indonesia juga sudah cukup panjang. Jika kita mengacu pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, maka sudah lebih dari satu abad kita mengenal koperasi, satu kurun waktu yang dibeberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan. Apabila kita mengacu pada prakarsa para founding fathers untuk mematrikan peranan koperasi pada konstitusi, sudah lebih dari 6 dekade perjalanan koperasi dikawal oleh negara. Sedangkan dari perspektif gerakan koperasinya, juga sudah lebih dari 6 dekade kita memiliki organisasi gerakan koperasi sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-citanya; lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat, yang bermanfaat secara mikro bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun secara makro bagi pembangunan nasional. Perjalanan koperasi yang begitu panjang, yang berarti telah menyerap banyak pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang begitu melimpah serta perlindungan politik yang begitu kuat, sudah selayaknya kita berharap koperasi pada saat ini sudah menjadi lembaga ekonomi yang mapan. Tetapi kenyataan berbicara lain. Berbagai masalah masih banyak dihadapi, baik dari sisi gerakannya maupun dari sisi kebijakan pemerintah. Dan juga Koperasi Indonesia adalah sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yan kuat, jadi bisa dibilang kopersi hanya terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekonomian dan khidupan masyarakat desa tersebut. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada. Kedepannya diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. salah satu cara untukmencapaihal tersebut adalah dengan cara mengkonsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan yang kegiatan utamanya adalah melakukan simpan pinjam dana terhadap masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sektor pertanian di sekitar koperasi tersebut berada. Selain itu kegiatan pertanian agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi. Sumber : http://www.puskopditbag.com/2011/12/wajah-koperasi-indonesia.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/wajah-koperasi-di-indonesia/ http://myeverlastingworld.blogspot.com/2012/10/softskill-wajah-koperasi-indonesia-saat.html www.wikipedia.com