Selasa, 16 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia

 Pengertian Koperasi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.  Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela • Pengelolaan yang demokratis • Partisipasi anggota dalam ekonomi • Kebebasan dan otonomi • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal • Kemandirian • Pendidikan perkoperasian • Kerjasama antar koperasi  Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).  Fungsi dan peran koperasi di Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.  Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Lihat disekiling kalian saat ini, apa ada koperasi di lingkungan rumah, sekolah, kampus atau tempat kerja kalian? Sangat jarang bukan. Saya sendiri pun pernah melihat eksistensi koperasi di beberapa kantor pemerintahan, sekolah negeri dan beberapa lingkungan rumah dengan masyarakat yang masih aktif dengan koperasi itu semua sangat jarang ditemukan. Hal ini cukup mengenaskan. Karena jika para masyarakat lebih mengetahui koperasi dan berbagai manfaatnya pasti akan sangat tertarik dan berpartisipasi dalam koperasi. Menurut saya hal ini juga merupakan kebiasaan para masyarakat Indonesia yang tidak mau repot harus berorganisasi dan mencoba untuk menjalankan usaha tersebut. Mereka cukup memasukan modal dan biarlah orang lain yang mengerjakakan. Tapi hal itu sangat prihatin. Karena tidak semua orang Indonesia memiliki kelebihan uang. Malah kebanyakan dari mereka berpenghasilan cukup bahkan rendah. Padahal jika kita mau bangkit lagi mengembangkan dan mempertahankan koperasi itu sangat amat menguntungkan bagi para masyarakat. Wajah koperasi di Indonesia saat ini juga bisa kita lihat dari pengembangannya. Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah keluar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru. Karena banyak sekali saat ini usaha-usaha franchise mini market (swasta) yang sangat berkembang pesat di Indonesia. Dan hal itu membuat koperasi sedikit tergeser. Tapi hal itu tidak membuat pemerintah diam. Pemerintah bahkan terus menggalakan tentang koperasi. Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60% dari keseluruhan asset koperasi. Dapat dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25-35% dari populasi koperasi yang aktif maupun pasif. Walaupun pemerintah cukup aktif menyentuh sebagian populasi koperasi yang ada tetapi masih banyak elemen yang di upayakan untuk tumbuhnya koperasi yang mandiri. Dan riwayat perjalanan koperasi Indonesia juga sudah cukup panjang. Jika kita mengacu pada perkembangannya yang pertama pada ujung abad ke 19, maka sudah lebih dari satu abad kita mengenal koperasi, satu kurun waktu yang dibeberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan. Apabila kita mengacu pada prakarsa para founding fathers untuk mematrikan peranan koperasi pada konstitusi, sudah lebih dari 6 dekade perjalanan koperasi dikawal oleh negara. Sedangkan dari perspektif gerakan koperasinya, juga sudah lebih dari 6 dekade kita memiliki organisasi gerakan koperasi sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-citanya; lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat, yang bermanfaat secara mikro bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun secara makro bagi pembangunan nasional. Perjalanan koperasi yang begitu panjang, yang berarti telah menyerap banyak pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang begitu melimpah serta perlindungan politik yang begitu kuat, sudah selayaknya kita berharap koperasi pada saat ini sudah menjadi lembaga ekonomi yang mapan. Tetapi kenyataan berbicara lain. Berbagai masalah masih banyak dihadapi, baik dari sisi gerakannya maupun dari sisi kebijakan pemerintah. Dan juga Koperasi Indonesia adalah sebagai salah satu bentuk pengamalan terhadap pancasila dan sebagai salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan” ini bisa kita lihat dari contoh berikut ini yaitu dari koperasi tani dan nelayan di Indonesia. Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Pada saat itu koperasi diperkenalkan berdasarkan program perkembangan komoditas yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah. Pada bagian pertanian koperasi menjadi bagian dari instrumen untuk menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mencapai swasembada beras. Kemudian sejak keluarnya Inpres 18/1998 koperasi pertanian ini mengalami jumlah yang cukup besar namun masih mengalami satu masalah yaitu adalah kurangnya basis bisnis yan kuat, jadi bisa dibilang kopersi hanya terlihat sebagai suatu lembaga namun tidak ada kehidupan lagi dari koperasi tersebut untuk memajukan perekonomian dan khidupan masyarakat desa tersebut. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada. Kedepannya diharapkan akan diadakan perubahan dan pembaharuan koperasi pertanian sehingga dapat menjadi basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. salah satu cara untukmencapaihal tersebut adalah dengan cara mengkonsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan yang kegiatan utamanya adalah melakukan simpan pinjam dana terhadap masyarakat sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di sektor pertanian di sekitar koperasi tersebut berada. Selain itu kegiatan pertanian agar lebih berhati-hati untuk mengenalkan konsep koperasi ke dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi. Sumber : http://www.puskopditbag.com/2011/12/wajah-koperasi-indonesia.html http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/wajah-koperasi-di-indonesia/ http://myeverlastingworld.blogspot.com/2012/10/softskill-wajah-koperasi-indonesia-saat.html www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar