ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian
internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang
Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang
relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
3. TANGGUNG JAWAB DASAR
AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi
tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu
perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b) Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c) Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
d) Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
e) Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk
menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan
tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan
auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
5. PERATURAN PASAR
MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor
pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
oleh emitmen atau perusahaan public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak
baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d) Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e) Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan,
karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar