Sabtu, 04 Mei 2013

Sertifikat


Sertifikat GES 2013




Sertifikat

Sertifikat EDU SHOW 2nd Generation


2.2 REVIEW JURNAL Wajib Daftar Perusahaan dan Akibat Hukumnya Di Indonesia

Hasil dan Pembahasan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor DAG/PER/9/2007 tentang Penyelegaraan Pendaftaran Perusahaan, terdapat beberapa pembaruan mengenai waktu, tempat, dan cara pendaftaran. Pendaftaran perusahaan harus disertai dengan kejelasan tentang waktu, tempat, dan cara pendaftaran perusahaan, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pendaftaran dapat dilakukan dengan sistematis. a. Waktu Pendaftaran: 1. Pendaftaraan perusahaan wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan menjalankan usahanya. 2. Pendaftaran pembaharuan TDP wajib dilakukan paling lambat 3 (bulan) sebelum masa berlakunya habis. 3. Laporan perubahaan atas hal-hal yang didaftarkan, bagi perusahaan selain PT dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan menteri yang berwenang. 4. Laporan perubahaan atas hal-hal yang didaftarkan, bagi perusahaan selain PT dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan. 5. Laporan pembubaran PT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada menteri yang berwenang. 6. Pendaftaraan pembubaran selain PT wajib dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha. 7. TDP yang hilang atau rusak harus dilakukan penggantian paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca. b. Tata Cara Pendaftaraan Perusahaan 1) Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. 2) Kuasa perusahaan tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan. 3) Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri No 37/M-Dag/Per/9/2007. 4) Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana sesuai dengan bentuk perusahaannya. 5) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan. 6) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. 7) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitng sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana diterima secara benar dan lengkap. 8) Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0, 9) TDP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna. 10) Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. 11) TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. 12) Penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar dan/atau dokumen belum lengkap. 13) Penolakan Pendaftaran disampaikan oleh KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan dengan menggunakan format surat penolakan. 14) Apabila perusahaan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang. 15) Pembaharuan TDP dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya. 16) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap. c. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Perusahaan Dalam melaksanakan wajib daftar perusahaan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) selaku penyelenggara dan pelaksana pendaftaran perusahaan di tingkat Kabupaten/Kota. Legalitas kegiatan usaha yang dimaksud terdiri atas bukti tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), akta pendirian perusahaan, nama perusahaan, merek perusahaan serta daftar perusahaan. Akibat hukum yang muncul berkenaan dengan kewajiban mendaftarkan perusahaan terutama bagi para pengusaha adalah dengan adanya sanksi yang diatur dengan tegas. Sehubungan dengan sanksi ini terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 berikut.

2.1 REVIEW JURNAL Wajib Daftar Perusahaan dan Akibat Hukumnya Di Indonesia

Pendahuluan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berasaskan pancasila yang di dalamnya mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Negara yang diwakili oleh pemerintah merupakan sektor kunci yang mengatur segala hal mengenai perekonomian dan pembangunan nasional yang mengacu pada Pancasila dengan menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara. Dunia usaha sangat bermacam-macam yaitu Usaha satu dan usaha lain sangat berkaitan erat dalam melakukan usahanya. Usaha-usaha tersebut merupakan suatu kegiatan yang dapat menggerakan roda perekonomian Negara. Salah satu wujud usaha tersebut adalah Perusahaan. Perusahaan – perusahan banyak berkembang di Indonesia karena banyaknya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah. Dalam perkembangan ini banyak investor yang tertarik dikarenakan SDA dan SDM memiliki mutu yang bagus dan melimpah. Pemerintah bersama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 7 Tahun 1982 dan penjelasannya termuat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214. Arti pentingnya wajib daftar perusahaan bagi dunia usaha maupun pemilik perusahaan, antara lain: 1. Dengan pendaftaran yang terbuka dan diketahui oleh umum, pengelola perusahaan untuk mengusahakan agar perusahaan-perusahaan yan bersangkutan selalu dalam keadaan bonafit dan mempunyai kinerja yang baik dan sehat 2. Dengan pendaftaran yang terbuka, berarti perusahaan mengikutsertakan pihak luar untuk ikut mengawasi jalannya perusahaan agar dapat selalu terpelihara sebagai perusahaan yang sehat dan baik. 3. Dengan pendaftaran tersebut, keberadaan dan kinerja perusahaan dapat diketahui oleh umum. Hal ini akan membuka peluang bagi pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, baik dalam rangka peluasaan usaha atau permodalaan yang timbul akibat kepercayaan pihak – pihak berkepentingan atas usaha perusahaan bersangkutan. Tujuan penelitian ini merupaka pencerminan arah dan penjabaran strategis terhadap fenomena yang muncul dalam penelitian, sekaligus supaya penelitian yang sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan semula. Kemudian dirumuskanlah tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Untuk mengetahui pelaksanaan wajib daftar perusahaan di Indonesia dan dapat mengetahui sanksi – sanksi apabila suatu perusahaan tidak didaftarkan. b. Untuk mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah dalam mendorong dilaksanakan wajib daftar perusahaan.

1.3 REVIEW JURNAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Penutup 1. Simpulan Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Yayasan yang merupakan badan usaha dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan dalam wilayah Negara republik Negara Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf (b) Jis. Pasal 2, pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No. 3 Tahun 1982. b. Yayasan sebagai badan hukum yang bertujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah sebagai subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Sedangkan yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jis, pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), pasal 21 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. 2. Saran Perlu adanya pengawasan dari pemerintah khususnya kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak penghasilan secara periodik.

1.2 REVIEW JURNAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

B. Pembahasan 1. Yayasan setelah didirikan terkena wajib daftar perusahaan Daftar perusahaan menurut UU No. 3 tahun 1982 adalah daftar resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaanya, dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkah oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Batasan tersebut menerangkan bahwa esensi atau kandungan dari daftar perusahaan adalah merupakan catatan resmi yang memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan. Dalam Pasal 1 huruf (b) UU No. 3 tahun 1982, tentang pengertian perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud perusahaan termasuk di dalamnya juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnya yayasan. Tujuan pendaftaran perusahaan berdasarkan pasal 2 UU No. 3 tahun 1982 dijelaskan bahwa pendaftaran perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Oleh karena itu maka setiap perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah republik Indonesia dan telah memiliki ijin, wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pasal 5 UU No. 3 tahun 1982 menjelaskan bahwa semua perusahaan yang ada di wilayah Indonesia harus didaftarkan. Pasal tersebut bahwa: a) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. b) Pendaftaran wajib pajak dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. c) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibanya, yang lain dibebaskan dari pada kewajiban tersebut. d) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Pengurus atau kuasa yang ditegaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan. Pasal 5 tersebut berkaiatan erat dengan pasal 7 dan pasal 8 UU No. 3 tahun 1982 pada intinya mengatur setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian wajib untuk didaftarkan. Jenis-jenis perusahaan yang wajib didaftarkan dijelaskan dalam Pasal 6 UU No. 3 tahun 1982, yaitu: a. Badan hukum, termasuk di dalamnya koperasi; b. Persekutuan; c. Perseorangan; d. Perusahaan lainya di luar yang tersebut pada huruf a, b, c pasal ini. Pengecualian dari pasal 7 undang-undang nomor 3 tahun 1982 adalah pasal 6 Undang-Undang tersebut, yang menyatakan bahwa perusahaan jawatan sebagaimana diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, serta setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Yayasan adalah merupakan suatu perusahaan badan hukum dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pasal 1 angka (1), pasal 4 dan pasal 11 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004 Perubahan atas UU No. 16 tahun 2001. Pasal 1 angka (1), menyebutkan “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”. Sedangkan pasal 4 menyebutkan bahwa “yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar”. Pada pasal 11 ayat (1) menyebutkan “yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari menteri. Dari uraian tersebut di atas dapat di ketahui bahwa karena yayasan merupakan suatu perusahaan yang berbadan hukum dan berkedudukan dalam Negara Republik Indonesia maka wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf b, jis. Pasal 2, pasal 5 ayat (1) pasal dan pasal 8 huruf a UU No. 3 tahun 1982. 2. Yayasan sebagai badan hukum yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dikenakan pajak penghasilan. Sejak diberlakukan UU No. 9 tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan-perubahan selanjutnya, yayasan dinyatakan sebagai subyek pajak. Artinya, yayasan memiliki kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. Sanksi juga tersedia untuk masing-masing kewajiban tersebut dalam beberapa hal yang penting antara lain: a. Memotong pajak orang/badan lain yang menerima penghasilan dari yayasan; b. Melaporkan pemotongan tersebut; c. Membayar hasil pemotongan ke kas Negara d. Menyampaikan surat pemberitahuan masa dan tahunan; dan e. Memelihara pembukuan dan bukti-bukti pendukung pasal 2 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2007 merumuskan bahwa: (1) yang menjadi subyek pajak adalah: a. 1) Orang pribadi 2) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak. 3) Badan 4) Bentuk usaha tetap Dalam Penjelaskan pasal 2 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa: sebagai diatur dalam undang-undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pengertian badan adalah Sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa Yayasan adalah sebagai subjek pajak. Di dalam Undang-Undang pajak penghasilan terdapat suatu pengaturan tentang objek pajak. Hal ini terdapat di dalam pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) huruf a yang menyebutkan bahwa : (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk : a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan, dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini; b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. Laba usaha; d. Keuntungan karena penjualan atau karena penghasilan harta termasuk : 1) Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau pennyertaan modal; 2) Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; 3) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu sederajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya; f. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. Royalty; i. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintahan; l. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; m. Selisih lebih karena penilain kembali aktiva; n. Premi asuransi; o. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas p. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak. (2) Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah. (3) Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah : 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat 2. Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam segaris keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau perusahaan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan. Dari uraian Pasal tersebut dapat di ketahui bahwa Pendapatan apa saja yang dikenakan Pajak Penghasilan dan yang tidak dikenakan Pajak penghasilan. Ternyata sumbangan,hibah, dan wakaf bukan merupakan Objek Pajak. Artinya, bila yayasan memperoleh pendapatan dari sumber tadi, yayasan tidak perlu membayar Pajak penghasilan. Sebaliknya, bila yayasan pendapatan lain, misalnya dari unit usaha komersialnya, tentu pendapatan ini termasuk objek pajak. Yayasan harus menghitung berapa nilai pendapatan komersial ini, lalu dikurangi dengan biaya yang terkait langsung. Bila diperoleh laba, maka laba inilah dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif yang berlaku. Dari keterangan di atas jelas bahwa klarifikasi atau pengertian tentang membayar atau tidak membayar pajak haruslah dibedakan menurut jenis dari pajak yang terkait. Yayasan dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dapat melakukan kegiatan usaha, dengan cara mendirikan badan usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka (1); jis. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Pasal 1 angka (1) menyebutkan : Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Pasal 3 ayat (1) merumuskan : Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan ikut serta dalam suatu badan usaha. Pasal 7 ayat (1) merumuskan : Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatanya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Selanjutnya ayat (2) mengatakan: Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa ditinjau dari Pajak penghasilan Pasal 21 maka salah satu kewajiban yayasan adalah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak ini dipotong atas setiap pembayaran baik ke individu di dalam yayasan atau orang lain diluar yayasan. Pembayaran dapat merupakan imbalan jasa dalam Bentuk gaji , upah, honor, atau apapun namanya sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh pegawai, konsultan, pembicara seminar, tenaga ahli, dan lain sebagainya. Setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya, jumlah yang dipotong harus disetorkan ke kas negara. Selanjutnya, pada tanggal 20 paling lambat, pelaporan mengenai jumlah yang dipotong dan bukti penyetoran harus disampaikan ke Kantor pelayanan Pajak tempat yayasan terdaftar. Apabila ditinjau dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat diketahui bahwa atas Penghasilan yang diterima oleh yayasan yang bukan berasal dari sumbangan, hibah, dan wakaf, penghasilan tersebut merupakan objek pajak Penghasilan Pasal 25. Ketika digunakan dan penggunaanya dicatat sebagai biaya, Pajak Penghasilan Pasal 25 ini akan dikenakan hanya bila pendapatan lebih besar dari biaya atau tercatat sebagai laba usaha. Yayasan yang memiliki unit usaha komersial masih dalam satu entitas dengan yayasan itu sendiri, pendapatan dari unit usaha komersil ini merupakan objek pajak. Dengan demikian, semua pendapatan dari unit komersial ini menjadi komponen pendapatan yayasan yang merupakan objek pajak. Konsekuensi lanjutan dari penyatuan unit komersial dengan unit program dalam lembaga adalah diakuinya biaya biaya untuk kegiatan komersial ini sebagai pengurang Pendapatan komersial yayasan untuk penghitungan pajak terutang. Oleh karena itu, harus dibukukan secara tegas dan terpisah pendapatan yang merupakan hasil dari sumbangan/donasi dan pendapatan dari unit komersial. Demikian juga, biaya-biaya yang muncul dalam lembaga harus dipisahkan antara biaya untuk pelaksanaan program dan biaya untuk kegiatan komersial.  

1.1 REVIEW JURNAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN Oleh: Sukirman Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Abstract Government to guarantee certainty and orderliness of law, hence there is effort to purify again deviation to purpose and objectives of is forming of institution. Therefore institution to purposes and objectives of is forming of institution. Therefore institution old ones its existence remain to confess as legal body, on condition that have been registered in district court and announced in Addition Official Gazette Republic Of Indonesia and also have permission conduct activity of related/relevant institution. That way also institution as company which is legal body and domicile in unity state republic of Indonesia region, hence is obliged to be registered at list company. Beside that institution as taxpayer and can conduct commercial business unit, hence institution is obliged to pay for lease of income. This obligation will vanish if institution obtain;get earnings of contribution, donation, and communal ownership. Abstraksi Pemerintah menjamin kepastian dan ketertiban hukum, maka ada upaya untuk memurnikan kembali penyimpangan terhadap maksud dan tujuan adalah pembentukan institusi. Oleh karena itu lembaga untuk maksud dan tujuan yang membentuk institusi. Oleh karena itu lembaga yang lama keberadaannya tetap mengaku sebagai badan hukum, dengan syarat yang telah terdaftar di pengadilan distrik dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan juga memiliki perilaku aktivitas izin instansi terkait / relevan. Demikian pula lembaga sebagai perusahaan yang merupakan badan hukum dan berdomisili di negara kesatuan republik wilayah Indonesia, maka wajib didaftarkan pada perusahaan daftar. Selain itu instansi sebagai pembayar pajak dan dapat melakukan unit bisnis komersial, maka lembaga wajib untuk membayar sewa pendapatan. Kewajiban ini akan hilang jika institusi peroleh pendapatan iuran, sumbangan, dan kepemilikan komunal. Kata kunci : daftar perusahaan, pajak pendapatan