Sabtu, 04 Mei 2013
2.1 REVIEW JURNAL Wajib Daftar Perusahaan dan Akibat Hukumnya Di Indonesia
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang berasaskan pancasila yang di dalamnya mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Negara yang diwakili oleh pemerintah merupakan sektor kunci yang mengatur segala hal mengenai perekonomian dan pembangunan nasional yang mengacu pada Pancasila dengan menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat dan stabilitas perekonomian negara. Dunia usaha sangat bermacam-macam yaitu Usaha satu dan usaha lain sangat berkaitan erat dalam melakukan usahanya. Usaha-usaha tersebut merupakan suatu kegiatan yang dapat menggerakan roda perekonomian Negara. Salah satu wujud usaha tersebut adalah Perusahaan.
Perusahaan – perusahan banyak berkembang di Indonesia karena banyaknya sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang berlimpah. Dalam perkembangan ini banyak investor yang tertarik dikarenakan SDA dan SDM memiliki mutu yang bagus dan melimpah. Pemerintah bersama DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimuat dalam Lembaran Negara nomor 7 Tahun 1982 dan penjelasannya termuat dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214.
Arti pentingnya wajib daftar perusahaan bagi dunia usaha maupun pemilik perusahaan, antara lain:
1. Dengan pendaftaran yang terbuka dan diketahui oleh umum, pengelola perusahaan untuk mengusahakan agar perusahaan-perusahaan yan bersangkutan selalu dalam keadaan bonafit dan mempunyai kinerja yang baik dan sehat
2. Dengan pendaftaran yang terbuka, berarti perusahaan mengikutsertakan pihak luar untuk ikut mengawasi jalannya perusahaan agar dapat selalu terpelihara sebagai perusahaan yang sehat dan baik.
3. Dengan pendaftaran tersebut, keberadaan dan kinerja perusahaan dapat diketahui oleh umum. Hal ini akan membuka peluang bagi pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, baik dalam rangka peluasaan usaha atau permodalaan yang timbul akibat kepercayaan pihak – pihak berkepentingan atas usaha perusahaan bersangkutan.
Tujuan penelitian ini merupaka pencerminan arah dan penjabaran strategis terhadap fenomena yang muncul dalam penelitian, sekaligus supaya penelitian yang sedang dilaksanakan tidak menyimpang dari tujuan semula. Kemudian dirumuskanlah tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pelaksanaan wajib daftar perusahaan di Indonesia dan dapat mengetahui sanksi – sanksi apabila suatu perusahaan tidak didaftarkan.
b. Untuk mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah dalam mendorong dilaksanakan wajib daftar perusahaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar