Sabtu, 04 Mei 2013
2.2 REVIEW JURNAL Wajib Daftar Perusahaan dan Akibat Hukumnya Di Indonesia
Hasil dan Pembahasan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor DAG/PER/9/2007 tentang Penyelegaraan Pendaftaran Perusahaan, terdapat beberapa pembaruan mengenai waktu, tempat, dan cara pendaftaran. Pendaftaran perusahaan harus disertai dengan kejelasan tentang waktu, tempat, dan cara pendaftaran perusahaan, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pendaftaran dapat dilakukan dengan sistematis.
a. Waktu Pendaftaran:
1. Pendaftaraan perusahaan wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan menjalankan usahanya.
2. Pendaftaran pembaharuan TDP wajib dilakukan paling lambat 3 (bulan) sebelum masa berlakunya habis.
3. Laporan perubahaan atas hal-hal yang didaftarkan, bagi perusahaan selain PT dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan menteri yang berwenang.
4. Laporan perubahaan atas hal-hal yang didaftarkan, bagi perusahaan selain PT dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan.
5. Laporan pembubaran PT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada menteri yang berwenang.
6. Pendaftaraan pembubaran selain PT wajib dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha.
7. TDP yang hilang atau rusak harus dilakukan penggantian paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca.
b. Tata Cara Pendaftaraan Perusahaan
1) Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.
2) Kuasa perusahaan tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.
3) Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri No 37/M-Dag/Per/9/2007.
4) Pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan berlaku ketentuan sebagaimana sesuai dengan bentuk perusahaannya.
5) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan.
6) Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.
7) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan TDP paling lambat 3(tiga) hari kerja terhitng sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan sebagaimana diterima secara benar dan lengkap.
8) Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,
9) TDP diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko warna.
10) Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
11) TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
12) Penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir pendaftaran perusahaan belum benar dan/atau dokumen belum lengkap.
13) Penolakan Pendaftaran disampaikan oleh KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya secara tertulis kepada perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan dengan menggunakan format surat penolakan.
14) Apabila perusahaan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang.
15) Pembaharuan TDP dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui, tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya.
16) Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya menerbitkan TDP paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan secara benar dan lengkap.
c. Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Perusahaan
Dalam melaksanakan wajib daftar perusahaan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) selaku penyelenggara dan pelaksana pendaftaran perusahaan di tingkat Kabupaten/Kota.
Legalitas kegiatan usaha yang dimaksud terdiri atas bukti tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP), akta pendirian perusahaan, nama perusahaan, merek perusahaan serta daftar perusahaan.
Akibat hukum yang muncul berkenaan dengan kewajiban mendaftarkan perusahaan terutama bagi para pengusaha adalah dengan adanya sanksi yang diatur dengan tegas. Sehubungan dengan sanksi ini terdapat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 berikut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar