Sabtu, 04 Mei 2013
1.3 REVIEW JURNAL IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 28 TAHUN 2004 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Penutup
1. Simpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Yayasan yang merupakan badan usaha dan mempunyai bentuk badan hukum serta berkedudukan dalam wilayah Negara republik Negara Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf (b) Jis. Pasal 2, pasal 5, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No. 3 Tahun 1982.
b. Yayasan sebagai badan hukum yang bertujuan sosial,kegamaan dan kemanusiaan adalah sebagai subjek pajak dan sekaligus wajib pajak. Sebagai wajib pajak ada pengecualiannya yaitu yayasan yang menerima sumbangan, hibah, dan wakaf tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan. Sedangkan yayasan yang mempunyai unit usaha komersial wajib membayar pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jis, pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), pasal 21 dan pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
2. Saran
Perlu adanya pengawasan dari pemerintah khususnya kepada wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak penghasilan secara periodik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar